Perkara mengurus KTP dan KK
Moms mau minta pendapat.. jadi saya dan suami nikah tahun 2021 dan setelah itu kita ldm karena saya kuliah s2 dan suami kerja. Saya dan suami asalnya beda kota (suami dari kota T saya kota P). Jadi sejak nikah kami belum membuat ktp dan kk baru karena masih bingung menentukan domisili. Nah tahun 2023 ini saya dan suami sudah bisa kumpul bersama dan kembali ke kota asal saya menempati rumah dekat ortu (rumah yang berbeda milik ortu yg diizinkan untuk kami pakai). Kondisi saya juga sedang hamil anak pertama dan rencana mau melahirkan di kota asal saya. Nah karena sudah stay, saya inginnya segera bikin ktp dan kk baru dg alamat di kota asal saya (karena kami memang tinggal disana). Tapi masalahnya suami inginnya bikin ktp dan kk dengan alamat kota asalnya (kota T), padahal kami tidak tinggal disana. Saya berpikir hal ini bisa menyulitkan kami jika akan bikin akta kelahiran anak dll jika beda domisili ktp nya. Alasan suami ingin bikin ktp sesuai alamat asalnya karena disuruh orangtuanya (mertua saya) untk bikin ktp dan kk disana saja. Sebenarnya mertua saya masih menginginkan kami tinggal disana tapi keadaan tidak memungkinkan (dan saya tidak ingin seatap dg mertua). Saya mau tanya, apakah ktp dan kk yg beda domisili tempat tinggal bisa menyebabkan masalah kedepannya? Terimakasih moms
a mother of two daughters