bikin akte kelahiran
Adakah bunda2 yg pengalaman melahirkan bayi di luar kota domisili Kartu Keluarga (contoh: tinggal sementara dan dinas di semarang, tapi ktp/kk domisili jakarta). Mekanisme bikin akte kelahiran buat bayinya gmn ya? Karena peraturan baru akte harus dibuat di kota domisili KK /bapak ibunya yah?