Janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrah...

📃💬 APAKAH JANIN JUGA DIBAYARKAN ZAKAT FITRAHNYA? Pertanyaan Apakah janin sudah terkena zakat fitrah mohon pencerahan nya barakallah fik Jawaban Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah, Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, di antara mereka ada yang berpendapat sunah karena berlandaskan dengan riwayat dari Usman bin 'Affan yang melakukan hal ini. Pendapat yang kuat adalah tidak disyariatkan mengeluarkan zakat untuk janin karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terkait hal ini. Adapun riwayat, أن عثمان كان يعطى صدقة الفطر عن الحبل. "Bahwa 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu dahulu memberikan zakat fitrah untuk janin." Dikeluarkan oleh ibnu Abi Syaibah di dalam mushannafnya dan yang lainnya. Sanadnya tidak shahih dan terputus antara Qatadah dan 'Utsman sehingga ini bukan riwayat yang shahih dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu, sebagaimana hal ini disebutkan oleh syekh al-Albani di dalam al-Irwā', no. 841. Wallahua'lam 📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail ✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail ➖➖➖➖➖ #bantusharing

 profile icon
Viết phản hồi
Hãy là người đầu tiên trả lời