Ella profile icon
Kim cươngKim cương

Ella, Indonesia

Kontributor

Giới thiệu Ella

Al ummu madrasatul ula

Bài đăng(23)
Trả lời(5778)
Bài viết(0)

Wajib membayar qadha bagi bumil busui

*⚛️ PENJELASAN TENTANG QODHO' PUASA DAN BAYAR FIDYAH* Oleh: Masaji Antoro. Seseorang yang memiliki tanggungan Qadha' Puasa Ramadhan baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan, wajib mengganti puasa tersebut dihari-hari yang diperbolehkan menjalankan puasa. *HARI-HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJALANI PUASA:* ▫️Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. ▫️Hari TASYRIQ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah). ▫️Hari-hari yang telah ia tentukan untuk puasa NADZAR. ▫️Hari Syak (30 Sya'ban) kecuali bagi orang yang sebelumnya telah membiasakan berpuasa semacam senin kamis. *YANG DIPERBOLEHKAN BERBUKA PUASA:* 🔶1. Orang yang Lanjut Usia dan orang yang sakit keras. Berdasarkan ilIjma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap hari satu mud. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah: "...Dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.” 📚[QS. Al-Hajj 78]. Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha’ tanpa membayar fidyah. 🔶2. Lapar dan dahaga yang tak tertahankan lagi. Seseorang yang tertimpa lapar atau dahaga yang tak tertahankan lagi, sekiranya jika ia berpuasa akan menemui kepayahan luar biasa, maka ia boleh membatalkan puasa dan wajib mengqadha’nya. Bahkan ia wajib membatalkan puasanya jika menduga akan menemui madharrat sehingga merusak mekanisme (syaraf) tubuh. Firman Allah: “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. 📚[QS. Al Baqarah 195]. 🔶3. Dalam keadaan dipaksa Mayoritas ulama (berbeda dari Syafi’iyah) berpendapat bahwa seseorang yang dipaksa/diperkosa boleh membatalkan puasanya dan ia wajib mengqadha’nya. Dan jika ada seorang perempuan di gauli secara paksa atau dalam keadaan tidur, ia (si perempuan) wajib mengqadha’nya puasanya. Ketentuan-ketentuan lain : ◻️1. Pekerja berat. Imam Abu Bakar Al-Ajiri mengatakan bahwa jika ia mengkhawatirkan kondisinya karena pekerjaan berat yang ia lakukan maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha’nya. Namun, Mayoritas Ulama' mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan wajib mengqadha’ nya. Sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu.” 📚[Surat Annisa 29]. ◻️2. Penyelamat seseorang yang tenggelam. 'Ulama Hanbali mengatakan bahwa ia boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah jika tidak mampu menahan masuknya air, jika ia mampu menahannya maka ia tidak diperbolehkan berbuka. 🔶4. Wanita hamil dan menyusui. Semua Ulama sepakat tentang adanya rukhsah (keringanan) bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dibulan Ramadhan, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya. 🔲 Berikut adalah pendapat-pendapat yang ada : ⚠️VERSI IMAM HANAFI. Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan (baik karena menghawatirkan dirinya sendiri atau bayinya atau bahkan keduanya) kewajibannya hanya meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah (tebusan), Tendensi Beliau adalah Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi menuturkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dan separoh sholat dari musafir, dan menggugurkan puasa saja dari wanita hamil dan menyusui.” 📚(HR. Imam Ahmad, 4/374; at-Tirmidzi, 3/94; an-Nasâ’i, 4/190). PENDAPAT IMAM AUZAI, IMAM ZUHRI DAN IMAM ATS-TSARI dalam masalah ini sama dengan pendapat Imam Hanafi. ⚠️VERSI IMAM MALIKI. Wanita hamil yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan kewajibannya hanya meng-Qodho' puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah, alasannya karena wanita hamil disamakan dengan orang sakit. Tendensi ketetapan hukum ini adalah firman Allah SWT: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. 📚 (QS. Albaqaarah Ayat: 184). Sedangkan Wanita menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan kewajibannya meng-Qodho' puasa yang mereka tinggalkan tersebut serta harus membayar Fidyah berdasarkan firman Allah SWT : _“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”_ 📚 (QS. Albaqaarah Ayat 184). Yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut Imam Malik adalah Wanita menyusui dan orang tua renta. ⚠️VERSI IMAM SYAFI'I DAN IMAM HANBALI: Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib meng-Qodho'i puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya, Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah SWT: _“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”._ 📚(QS. Albaqarah Ayat 184). Imam Syafi’I menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit sedang orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah. Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa murni karena menghawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui maka dia wajib meng-Qodho' puasa yang mereka tinggalkan tersebut sekaligus membayar Fidyah hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud RA dan Imam Baihaqi : _“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.”_ 📚 ( HR. Abu Dawud). Dan berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar RA ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka Beliau berkata: “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih). *QADHA' PUASA YANG TERTUNDA...!* Ada beberapa perbedaan pendapat yang berkembang seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum diqadha' hingga datangnya bulan ramadhan berikutnya: *🔳 VERSI IMAM HANAFI:* Mengqadha' sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan (baik menunda qadha'nya karena udzur/tidak). Berdasarkan dhahirnya Firman Allah : _“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”._ 📚 (QS. Albaqarah Ayat 184). *🔳 VERSI IMAM SYAFI'I, IMAM MALIK DAN IMAM HANBALI.* Mengqadha' sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar Fidyah bila menunda qadhanya' karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alayhi wa Sallam : _"Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan ramadhan dan tidak mengqadha'nya sampai datang bulan ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin._ 📚 (HR. Imam al-Baihaqi). Namun pijakan Imam syafi'i dalam wajibnya mengqadha ditambah fidyah dalam masalah ini bukan berpijak pada hadits dhaif ini melainkan berdasarkan Ijma' Ulama'. *🔳 VERSI IBNU ABBAS, IBNU UMAR DSN SA'ID BIN ZUBAIR* Tanggungan qadha' puasanya berubah menjadi membayar fidyah bukan qadha puasa lagi berdasarkan Hadits Nabi : _"Apabila tanggungan qadha puasa masih tetap (belum dipenuhi) hingga datangnya bulan puasa berikutnya maka dia wajib membayar kafarat._ 📚(HR. Imam Baihaqi). [ Dinukil dari Kitab Madzahib Al-Arba'ah 1/902-905 ]. *CARA MENGQADHA' PUASA YANG TELAH LUPA:* Wajib mengqadhai puasanya di selain hari-hari yang ia yakini telah dikerjakan puasanya, terhitung sejak ia mulai baligh. Niat melakukan qadha' puasa ramadhannya dengan tanpa ditentukan waktunya (hari / tahunnya). *وعبارة الزواجر الحادي عشر أي من شروط التوبة التدارك فيما إذا كانت المعصية بترك عبادة ففي ترك نحو الصلاة والصوم تتوقف صحة توبته على قضائها لوجوبها عليه فورا وفسقه بتركه كما مر فإن لم يعرف مقدار ما عليه من الصلوات مثلا قال الغزالي تحرى وقضى ما تحقق أنه تركه من حين بلوغه.* Redaksi dalam kitab Az-Zawaajir : Yang no. 11 (dari syarat-syaratnya taubat) adalah Menyusul dan membenarkan kesalahan/maksiat yang telah ia perbuat akibat meninggalkan ibadah dimasa silam, dalam meninggalkan semacam shalat dan puasa misalnya, untuk dapat mengabsahkan taubatnya harus diqadha terlebih dahulu karena mengqadhanya diwajibkan sesegera mungkin dan dihukumi fasik bila ditinggalkan seperti keterangan yang telah lewat. Bila tidak diketahui jumlah yang wajib ia qadha' seperti dalam kasus shalat (juga puasa) menurut al-Ghazali wajib baginya meneliti dan mengqadha yang telah nyata ia tinggalkan mulai masa balighnya. 📚 [ I’aanah at-Thoolibiin IV/294, Is’aad ar-Rofiiq Hal. 143 ]. 📚 Hawaasyi as-Syarwaani III/396 : *ولو علم أنه صام بعض الليالي وبعض الأيام ولم يعلم مقدار الأيام التي صامها فظاهر أنه يأخذ باليقين فما تيقنه من صوم الأيام أجزأه وقضى ما زاد عليه سم.* *والله اعلم بالصواب*

Đọc thêm
Wajib membayar qadha bagi bumil busui
 profile icon
Viết phản hồi

Bolehkah Istri Menolak Tinggal dengan Mertua?

Bolehkah Istri Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua? Para suami hendaknya memperhatikan hak istri berikut. من حق الزوجة على زوجها توفير مسكن آمنٍ لها, ولا يجوز للزوج أن يُسكن مع زوجته أحداً تتضرر بوجوده معها “Di antara hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami adalah menyediakan tempat tinggal yang aman bagi istrinya. Dan tidak boleh bagi suami menempatkan orang lain bersama istrinya yang kira-kira akan membahayakannya atau tidak disenangi oleh istri akan keberadaannya. “ Walaupun itu dari keluarga suami, semisal ibunya, adiknya, bapaknya dan sebagainya. Kemudian bolehkah istri menolak tinggal serumah dengan mertua? Tidak boleh memaksa istri tinggal bersama mertua apabila istri tidak mau. Ada sebuah fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, beliau berkata: “Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.” Islam adalah agama yang sempurna dan sangat memahami psikologi hal ini. Istri dan mertua perempuan adalah wanita, yang mana sifat dasar wanita adalah mendahulukan perasaan. Bisa saja terjadi ketidakcocokan dan perbedaan pemikiran mulai dari urusan dapur, pengaturan rumah bahkan kebijakan dalam rumah tangga. Bisa jadi istri sekedar salah menaruh letak piring di rak dapur, ini menjadi masalah besar dan berkelanjutan. Oleh karena itu hak istri yang sangat dasar adalah mendapat tempat tinggal, seperti rumah sendiri meskipun kecil dan ngontrak. Bagaimana jika istri tidak mau serumah dengan mertua? Apa solusinya? ada beberapa: 1. Jika rumahnya besar, maka disekat agar terpisah dapurnya, atau kalau dua lantai, pisahkan dapur dan peralatan rumah dan kebijakan pengaturan rumah antara istri dan mertua. 2. Jika mampu membeli rumah atau mengontrak rumah dekat dengan orang tua suami, sehingga suami dan istri tetap bersama.

Đọc thêm
Bolehkah Istri Menolak Tinggal dengan Mertua?
 profile icon
Viết phản hồi