puasa wanita hamil & menyusui..mari membaca
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi kriteria persyaratan puasa, tak terkecuali wanita hamil dan menyusui. Namun, syariat memberikan dispensasi bagi keduanya. Syekh Taqiyuddin Al-Hisni pernah memaparkan:
.
ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻓﺖ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺿﻊ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻬﻤﺎ ﺿﺮﺭﺍ ﺑﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﻨﺎﺷﻰﺀ ﻟﻠﻤﺮﻳﺾ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺽ ﺃﻓﻄﺮﺗﺎ ﻭﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻛﺎﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺳﻮﺍﺀ ﺗﻀﺮﺭ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺃﻡ ﻟﺎ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﻟﺎ ﻓﺪﻳﺔ ﻛﺎﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻓﺘﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﺪﻳﻬﻤﺎ ﺑﺴﺒﺐ ﺇﺳﻘﺎﻁ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭﻗﻠﺔ ﺍﻟﻠﺒﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺿﻊ ﺃﻓﻄﺮﺗﺎ ﻭﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻟﻠﺈﻓﻄﺎﺭ ﻭﺍﻟﻔﺪﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻇﻬﺮ ﺍﻟﺄﻗﻮﺍﻝ ﻟﻜﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ
.
"Ketika wanita hamil atau wanita menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya akan adanya bahaya penyakit yang ditimbulkan dari puasa sebagaimana bahaya yang terdapat pada orang yang sakit, maka boleh bagi keduanya untuk berbuka (tidak berpuasa), sepertihalnya orang sakit. Hukum ini berlaku baik adanya kekhawatiran terhadap sang anak ataupun tidak, seperti penjelasan Qadi Husain, dan tidak harus membayar fidyah sebagaimana orang yang sakit pada umumnya. Namun apabila tidak puasa dikarenakan adanya kekhawatiran hanya kepada anaknya, seperti khawatir keguguran bagi wanita hamil dan sedikitnya air susu bagi wanita menyusui, maka boleh bagi keduanya untuk berbuka (tidak berpuasa) dan berkewajiban qadla dan membayar fidyah menurut pendapat yang paling jelas, yaitu satu mud per hari." (Kifayah Al-Akhyar, I/205)
.
Yang dimaksud fidyah di sini adalah membayar makanan pokok (beras) seberat satu mud atau 7 ons bagi setiap hari yang ditinggalkan.
waAllahu a'lam ??
Đọc thêm