Zhalim ke istri
Saya tidak dinafkahi selama menikah bund kurleb 5bulan. Suami males kerja. Selama ini pakai tabungan saya... Suami ngandalin uang proyek yg blm turun. Apakah itu termasuk dzalim terhadap istri kah bund? Dan sejauh mana istri boleh menuntut untuk dinafkahi? Apakah semampu dia, atau menuntut dia harus mencukupi kebutuhan kita? Mohon saran bund