Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:
Kartu Keluarga
Kartu BPJS orangtua
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.
Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.
Jika anda belum punya kartu keluarga dan ingin daftar BPJS, maka Pendaftaran BPJS masih bisa dilakukan menggunakan Kartu keluarga sementara dengan catatan Nomor KK dan NIK untuk masing-masing anggota keluarga sudah diterbitkan oleh disduk capil.
Yg penting babynya sudah punya akta kelahiran dan sdh masuk dalam KK bun. Tinggal bawa akta, KK, dan tabungan (BNI,BRI,BTN, atau mandiri) ke kantor bpjs kesehatan bun..
Irma Fitria