Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah: Kartu Keluarga Kartu BPJS orangtua Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS. Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.
Yg penting babynya sudah punya akta kelahiran dan sdh masuk dalam KK bun. Tinggal bawa akta, KK, dan tabungan (BNI,BRI,BTN, atau mandiri) ke kantor bpjs kesehatan bun..
Sama2 bunda
Irma Fitria