Assalamualaikum,, saya ingin bertanya pada semua yang pernah alami situasi seperti kawan saya sekarang dia baru kali pertama pregnant baby luar nikah,, saya ingin tahu apa yang akan berlaku jika dia pergi klinik untuk buka buku merah sebab saya ada terdengar dari kawan tempat kerja saya cakap siapa yang melahirkan baby luar nikah kena bayar denda maksud saya bukan bayar denda too pada klinik tapi jabatan apakah itu benar?