janin di perut, tidak perlu dizakati. boleh saja kalau mau dizakati, tapi hukumnya sunnah. kayak sedekah saja.
tapi, zakat fithrah syaratnya harus pakai makanan pokok masyarakat sekitar. telur g termasuk.
ndak ada aturan dari agama kalau pakai telur itu. hanya sesuatu yang diada2kan. mungkin adatnya di rumah teman Bunda. saya malah baru denger ini. jadi ndak usah, ya. lagian kalau diberi telur di dalamnya, kalau telurnya remuk ngotorin beras kan ya eman gitu.
Lelys Listyawati Hasugian Sihotang