uang suami adlah uang istri ..
bgitu jg uang nafkah suami emg utk istri,, boleh menjadi milik istri boleh menjadi milik bersama dgn keridho an istri..
tpi klo uang dri hasil kerja istri,, itu bukan uang suami,, bahkan tdk ada hak .
boleh diberi dgn keridhoan istri / boleh berhutang dgn uang istri .