Bercerai setelah melahirkan
Sebelumnya disaat hamil 2bulan saya sudah ditalak suami dan kemungkinan setelah lahiran saya akan digugat talak. Apakah saya harus menuntut nafkah soal anak? Sedangkan saat ini pun suami saya sudah tidak memberikan nafkah sama sekali dan memutus komunikasi dan tidak ada sama sekali menanyakan perihal anak yg sedang saya kandung