PENGERTIAN KATA TALAK / CERAI
silahkan di simak
Seribu kali istri minta di cerai, sebelum suami bilang "Oke", masih sah Suami-Istri.
Tapi sekali saja, Suami keluar kata Cerai, walaupun maksudnya becandaan, maka jatuhlah Talaknya,,,,
Olok olok ngaku bujangan di depan orang lain, jatuh pula lah Talak nya,,,
Tak sengaja berucap, sana balik ke Bapak Ibu mu, itupun telah jatuh Talak.
Repost,,,,,,
PENGERTIAN TALAK (cerai)
Mungkin kata "TALAK" itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak tau apa sebenarnya arti talak itu..
Pertama2 kita bahas soal perbedaan antara TALAK dan CERAI
Cerai dan talak adalah artian yang sama. Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia.
TALAK adalah: pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yg semakna dengan itu.
Talak dalam islam adalah halal tapi sangat di benci sama Allah.
Nabi muhammad saw bersabda : ABGHADUL HALALI ÌNDALLAHI TALLAK. Perbuatan halal tapi paling di benci Allah adalah talak (HR. Abu daud)
MACAM MACAM TALAK
1. TALAK RAJ'IAH yaitu : talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj'iah. Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belom habis.
2. TALAK BA'IN yaitu : talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk, walaupun masa iddah belom habis, talak tiga sering di sebut talak ba'in kubra.
LAFADZ/ UCAPAN TALAK.
▪TALAK SHAR'IH yaitu : talak dengan lafadz yang jelas dan terang.
Misalnya suami berkata pada istrinya. "KAMU SAYA CERAI" atau "KAMU SAYA TALAK"
Talak semacam ini di niati atau tidak,
maka talak sudah jatuh dan haram untuk bercampur.
▪TALAK KINAYAH yaitu : talak dengan lafadz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya
"PERGI KAU DARI SINI" atau "PULANG KERUMAH ORANG TUAMU" talak seperti ini jatuh kalau di niati talak. Tetapi jika tidak di niati maka talak tidak jatuh. Dan halal untuk di campur.
TALAK KIAS
Talak jatuh apabila:
Suami mengaku bujang. Misalnya ada suami yang suka ke wanita lain untuk menyembunyikan setatus aslinya. Lalu dia berkata kalau dia bujang. Maka talaq jatuh.
Jika si suami tetap menggauli istrinya maka hukumnya ZINA.
HUKUM HUKUM TALAK
Pada dasarnya talak atau perceraian adalah ssuatu yang tidak di senangi yang dalam
Istilah ushul fiqh di sebut makruh. Meskipun hukum dari talak itu makruh tapi bisa di lihat dari sebab tertentu.
1. NADAB/SUNNAH yaitu : jika dalam keadaan rumah tangga sudah tidak bisa di lanjutkan.
Dan seandainya tetap di pertahankan maka akan timbul ke mudharatan yang lebih besar diantara kedua belah pihak.
2. MUBAH: atau boleh saja di lakukan bila memang perlu terjadinya perceraian dan tidak ada pihak yang dirugikan dengan perceraian itu. Dan manfaatnya ada.
3. WAJIB atau mesti di lakukan. Yaitu perceraian yang mesti di lakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidal menggauli istrinya. Sampai masa tertentu.
Serta ia tidak mampu pula membayar kaffarat sumpah. Dan tindakan ini memudharatkan bagi istri.
4. HARAM talak itu di lakukan tanpa alasan. Sedangkan istrinya dalam keadaan haid. Atau suci yang dalam masa itu istrinya telah di gauli...
PESAN : JANGAN MAIN2 DENGAN KATA TALAK.
✍ Dhirgham Haidar Irhab hamba bodoh.
Nb: copy paste dari FB suamiku imamku☺️
Anonymous