misal... anak kita perempuan, trus kita donor ASIP ke bayi perempuan lain (sebut saja si G),, brarti mereka berdua saudara sepersusuan..
apabila kemudian tahun kita punya anak laki2, apakah anak laki2 kita termasuk saudara sepersusuan si G ? dan anak laki2 kita boleh tidak menikah dengan si G ?