Boleh kalo bunda nya ridho'. Karena mahar & seserahan itu sdh menjadi hak bunda. Mahar hukumnya wajib dlm islam, sedangkan seserahan itu adalah adat kebiasaan setiap daerah dan itu beda2. Di jawa ada istilah seserahan, d kalimantan istilahnya jujuran, di sulawesi istilahnya uang panaik.
Beda bunda seserahan itu untuk di pakai bersama. Jadi nggak masalah kalau mau di pakai.. Bahkan dalam islam ketika posisi terdesak dan tidak punya uang sepeserpun istri boleh meng infaq kan mahar kepada suami. Dan suami yang peka akan mengembalikannya. Bahkan boleh di tagih