Maaf sebelum nya , setau saya di dalam islam tidak di perbolehkan steril ya bun haram hukum nya karna mengubah qodarullah wanita, kecuali suntik , pil , iud , di perbolehkan karna tidak benar benar mematikan fungsi rahim wanita beda dengan steril yg benar benar mematikan fungsi rahim , tolong koreksi jika saya salah 🙏
Ananda Dina