iya dong bun, wajib bun minimal 4x, 1x di TM 1, 1x di TM 2, 2x di TM 3. ohya bun kalau mau USG ke dokter kandungan ya bun, bukan ke bidan.
saya kutip dari artikel ya bun: Bidan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemeriksaan USG. Jadi, hanya sebatas pemeriksaan skrining boleh,” ujar dr. Ulul. Menurut dr. Ulul, kalaupun seorang bidan ada yang melakukan pemeriksaan USG, bidan tidak bisa bertindak sebagai seorang expertise atau menyimpulkan hasilnya.
RK