Bund, saya kan punya KIS sejak dulu, kemarin waktu operasi kepala itu KIS bisa dipakai secara gratis, karena kecelakaan dan dapat jasa raharja juga. Waktu periksa ke bidan Bund, saya ngga dikasi lahir normal, meskipun posisi kepala bayi sudah dibawah. Untuk pakai KIS itu apa saya harus ke faskes 1 dulu sebelum ke rumah sakit atau langsung saja ke rumah sakit? Terlebih faskes 1 KIS saya sangat jauh. Kalau mau pindah faskes 1 itu ada syaratnya ngga bund?#seriusnanya #bantusharing
nana's