kalau darurat (jalur IGD) ga perlu surat rujukan bund. sedangkan untuk faskes 1 bisa dipindah ke manapun di klinik, dr umum, atau RS terdekat yang bekerja sama dengan BPJS. saran saya jangan ke Puskes bunda. soalnya pengambilan surat rujukan kebanyakan puskesmas dipersulit. saya juga pengalaman. bunda bisa pindahkan faskes menggunakan apk mobile JKN tapi pastikan dulu faskes itu bagus dan rekomen enggak kalau ambil surat rujukan. karena ada juga yang susah mintanya
Iya, di RS bpjs bisa dipakai dg ketentuan berlaku, misal datang ke IGD ketika sudah ada pembukaan/pecah ketuban.
Kalo kondisi ada faktor penyulit, dimana faskes tidak bisa melayani persalinan maka bisa dirujuk ke RS.
Tusamma Salsabila