Di RS lahiran normal gak bisa pakai BPJS Bunda... Kecuali ada indikasi dan surat rujukan dari Faskes 1. Walaupun sudah pecah ketuban tapi masih bisa untuk lahir normal maka dikembalikan ke Faskes 1 kecuali pembayarannya pribadi/asuransi baru bisa diterima oleh RS.
Shella Sahilah