27 Các câu trả lời
▣ Soal Jawab Ramadhan 🥡 TIDAK KUAT PUASA DAN TEKNIK PEMBAYARAN FIDYAH 🔗 http://kontakk.com/@permatasunnah Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, MA hafidzahullah Pertanyaan: 1. Ustadz, saya mau bertanya, istri saya selama satu bulan Ramadhan tidak bisa puasa karena tiap hari muntah-muntah (sedang hamil). Apakah fidyahnya dihitung tiap hari tujuh ons beras kali satu bulan? Dalam pentasarufan (pembagian)nya dapat diberikan kepada banyak orang miskin? Apakah cukup kepada satu orang saja? Mohon jawabannya, syukran. 2. Ustadz, saya mempunyai seorang keponakan perempuan yang sedang menyusui bayi dan seorang bapak yang sudah tua, sehingga mereka tidak bisa berpuasa. Kira-kira, bila berupa uang atau bahan makanan pokok, berapakah dan bagaimanakah teknik pembayarannya? Bolehkah bila kami satukan pembayarannya ke pengurus masjid kampung kepada amil zakat yang sedang mengurusi zakat fitri? Jazakallah khairan. Jawaban: Semoga Allâh Azza wa Jalla membimbing kita semua kepada ketaatan dan semangat untuk mendalami agamaNya. Jawaban dari dua penanya di atas kami jadikan satu dalam jawaban berikut. Orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena karena sudah tua, atau hamil atau menyusui, diwajibkan untuk membayar fidyah, sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta'ala: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan mereka yang keberatan untuk berpuasa hendaknya membayar fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin.” [QS. Al-Baqarah/2: 184] Yang dimaksud adalah rasa berat yang luar biasa, karena setiap orang yang berpuasa tentu merasakan berat. Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan: وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا “Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” [HR. Al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagîr, no. 1351, dihukumi hasan oleh Al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah, dihukumi shahih oleh Al-Albani] Dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan, لاَ بَأْسَ تُفْطِرُ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ الْيَوْمَ بَيْنَ الأَيَّامِ وَلا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا “Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha atas keduanya.” [HR. Ad-Daraquthni no. 4269] Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan penafsiran kedua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini layak dikedepankan di atas penafsiran Ulama yang lain, karena berhubungan dengan penafsiran ayat dan tidak ada yang menyelisihinya di kalangan Shahabat. Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya, sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu saat memasuki usia senja. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ “Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa beliau radhiallahu ‘anhu tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid (Roti yang dipotong-potong dan dibasahi kuah daging atau kadang dimakan dengan daging. Tsarid merupakan makanan paling enak pada zaman Nabi dan para sahabat. Lihat: Tuhfatul Ahwadzi (5/458) dan *mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang.” [HR Ad-Daraquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh Al-Haitsami dan Al-Albani] Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah. Kadarnya menurut sebagian besar Ulama adalah satu mudd untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mudd sama dengan 0,25 sha'. Jika satu sha' sama dengan 2,5 kg, maka satu mudd = 625 gram. Tidak boleh memberikannya kepada orang miskin dalam bentuk uang, karena ayat dan hadits memerintahkan untuk diberikan dalam bentuk makanan. Untuk maslahat tertentu, misalnya pemerataan, fidyah bisa diberikan melalui panitia penerimaan zakat fitri, karena penerimanya sama yaitu orang miskin. Namun perlu dijelaskan bahwa ini adalah fidyah, agar diberikan hanya kepada orang miskin, karena sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitri juga dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat. Dalam ayat dijelaskan bahwa fidyah berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin, tanpa penyebutan jumlah tertentu. Dengan demikian, fidyah bisa diberikan kepada orang yang berbeda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan sebagaimana dilakukan Anas radhiallahu ‘anhu, fidyah 30 hari diberikan kepada 30 orang. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, bahkan boleh diberikan kepada satu orang saja. والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم 📂 Sumber: https://almanhaj.or.id ----------•••●◆●•••---------- 💎 Permata Sunnah 🌐 Web: http://permatasunnah.com 📷 Instagram: https://www.instagram.com/permata.sunnah/ 📲 WAGrup Silakan bergabung. Klik! • Pria: http://bit.ly/2PendaftaranPSI • Wanita: http://bit.ly/2PendaftaranPSM 🛰 Channel Telegram: telegram.me/PermataSunnah 🅿️ Fanspage: fb.me/GrupDakwahPermataSunnah 📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. 💰 Donasi Dakwah Permata Sunnah 🏧 Bank Negara Indonesia (BNI Syariah) | No. Rek: 0617861121 Kode Bank 009 📱 Konfirmasi: 0822-9386-8892 (WA)
Tidak Tepat Hanya Fidyah Saja Sedangkan mewajibkan hanya menunaikan fidyah saja bagi wanita hamil dan menyusui tidaklah tepat. Ibnu Qudamah berkata, “Wanita hamil dan menyusui adalah orang yang masih mampu mengqadha’ puasa (tidak sama seperti orang yang sepuh). Maka qadha’ tetap wajib sebagaimana wanita yang mengalami haidh dan nifas. Sedangkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 menunjukkan kewajiban fidyah, namun itu tidak menafikan adanya qadha’ puasa karena pertimbangan dalil yang lain. … Imam Ahmad sampai berkata, “Aku lebih cenderung memegang hadits Abu Hurairah dan tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang berpendapat tidak wajibnya qadha’.” (Al Mughni, 4: 395) Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah). Adapun diamnya Ibnu ‘Abbas tanpa menyebut qadha’ karena sudah dimaklumi bahwa qadha’ itu ada.” (Syarhul Mumthi’, 6: 350. Lihat pula pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15: 225 dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 576-577) Kewajiban qadha’ saja yang menjadi pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah dan Imam Abu Hanifah. Inilah pendapat terkuat dari pendapat para ulama yang ada. Sehingga wanita hamil dan menyusui masih terkena ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ringkasnya, pendapat yang penulis cenderungi adalah yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui saat tidak puasa, maka ia harus tetap mengqadha’ puasa, tidak dengan fidyah saja. Adanya qadha’ di sini sudah ma’ruf di tengah-tengah para sahabat dan para ulama. Inilah pendapat yang lebih tepat. Wallahu a’lam. Sumber https://rumaysho.com/7700-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui-apakah-wajib-qadha.html
untuk puasa tetap wajib ganti ya bun... ada 2 sebab... 1. kalau tidak berpuasa karena memang kondisi ibunya drop g kuat tapi janin sehat, maka hanya ganti puasa dihari lain. 2. kalau tidak berpuasa karena kondisi janin yang tidak memungkinkan diajak berpuasa maka harus ganti puasa plus bayar fidyah. untuk fidyah 6ons/hari berupa makanan pokok, ya beras bun. nanti tinggal dikalikan berapa hari ga puasanya. jdi walau sudah bayar fidyah bukan berarti puasa gak diganti ya, puasa tetap wajib diganti.
Mending beli nasi kotak yng menu nya sehat,, sejumplah hutang puasa bunda. Misal, bunda punya hutng puasa 26 hri.. Beli ja nasi kotak 26 kotak diberikan kpda orang yg bnr" membutuhkan (yatim piatu, orang jlanan). Ckup hari itu ja bun.. Kmrin saya denger ceramah di kajian gtu.
Ibu saya tanya ke ustadz bayar fidyah bisa pake uang disesuaikan dgn kondisi jaman skrg jadi 20rb per hari / 1 org itu udah lauk sama beras gitu bun kalo saya yah kebetulan saya jga ga bisa puasa ramadhan ini tapi bunda ada baiknya tanya ke ustadz lain yah.
Dt4 saya jg gtu bun...kbetulan saya jg ngajar di pesantren jdi bnyak nanya sm ustad di pesantren...dan itupun meski udh byar fidiyah ttp hrus bayar qodho
bayarnya pake makanan ya bun, bukan uang. boleh beras, boleh jg paket makanan yg biasa kita makan sehari2. kalo beras, sekitar 1,5kg tiap 1hari yg ditinggalkan. kalo paket makanan, 1x paket makanan tiap 1hari yg ditinggalkan. wallahu a'lam.
Ibu hamil dan menyusui harus ganti puasa bun (Qodho) bkn cm fidyah aja dan setahu sy fidyah gak bisa brupa uang dan itupun beras hrus sm lauknya bun... Itu menurut sy bun😊
Nah saya mau nanya nih bunda, kalau misalnya kita bayar fidyanya dimulai dari sekarang boleh gak? Atau harus pas mau lebaran atau sesudah lebaran baru bayarnya?
Tapi ttp harus qodho ya bund, bukan berarti sudah bayar fidyah gk perlu qodho
Aku juga 20 hari bunda, aku beli beras 50kg utk dibagikan.. dan nanti meng-qadha kalau bayi sudah kuat diatas usia 4 bln lah sekalian diet juga hehe
jd bingung tntang fidyah 😢 apa banyak versi gt ya bun. ada yg blng boleh pke uang, ada yg blng ga boleh. tentang fidyah blum paham😢
Fidyah gk boleh pakai uang bund!!! Kalau mau pesen nasi box sesuai jumlah bunda tidak puasa, lalu dibagikan. Gk boleh pakai uang!! Terkecuali dibayarkan ke lembaga zakat, tp lebih afdol makanan
mutmay