29 Các câu trả lời
☝🏻🔥 TAUBAT DARI PERBUATAN ZINA Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. ❓📍❓📍❓ PERTANYAAN: ➖➖➖➖➖ a. BAGAIMANA TAUBATNYA? b. HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH? c. BAGAIMANA KALAU ORANG TUA WANITA TETAP TIDAK SETUJU? d. BAGAIMANA NANTI STATUS ANAK KEDUANYA? Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar. Ahmad Abdullah ahm…@plasa.com 💐📝💐 JAWAB: ➖➖➖ Cara Taubatnya Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebut-kan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [ HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252). ] Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan. Kedua, melepaskan diri dan menjauh-kan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengke-rama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauh-kan diri dari itu semua. Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariat-kannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah. HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021). 🔬 HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH? Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa meni-kahinya. *Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. ADAPUN JIKA SALAH SATU DARI KEDUANYA BELUM BERTAUBAT DARI PERZINAAN TERSEBUT, SEHINGGA SALAH SATU DARI KEDUANYA MASIH BERLAKU PADANYA NAMA ZAANI (pezina) MAKA KEDUANYA TIDAK BOLEH MENIKAH. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata'ala: الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3) Maksudnya, seorang pezina diharam-kan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, SEHINGGA TIDAK LAGI DINAMAKAN LELAKI PEZINA ATAU WANITA PEZINA. 📝📝 📝📝📝📝 BAGAIMANA STATUS ANAK KEDUANYA? ➖➖➖➖➖ Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status ANAK TERSEBUT ADALAH ANAK YANG LAHIR KARENA PERZINAAN . Anak ini TIDAK BOLEH DINASABKAN PADA LELAKI YANG BERZINA dengan ibunya, KARENA DIA BUKANLAH AYAHNYA SECARA SYARIAT. OLEH KARENA ITU, SANG ANAK DINASABKAN KEPADA IBUNYA. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka LAKI-LAKI TERSEBUT TIDAK BOLEH MENJADI WALINYA DALAM PERNIKAHAN DAN JUGA BUKAN MAHRAMNYA sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. SATU-SATUNYA HUKUM YANG BERLAKU ADALAH BAHWA si LAKI-LAKI TIDAK BOLEH MENIKAHI ANAK HASIL PERZINAAN TERSEBUT, KARENA ANAK WANITA ITU BERASAL DARI AIR MANINYA. ☝🏻HANYA INI SATU-SATUNYA HUKUM YANG BERLAKU, SEBAGAIMANA DITERANGKAN OLEH PARA ULAMA. Wallahu a’lam bish-shawab. 💐Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari https://asysyariah.com/taubat-dari-perbuatan-zina/ Berbagi manfaat https://t.me/lupakahYfaedahYilmuYini
kalo pendapat saya pernah denger dr ceramah salah satu ustad, katanya sah sah saja menikahnya orang hamil.. tapi anaknya tidak bisa mendapat hak hak nya dr ayahnya walaupun itu adalah ayah biologisnya (ayah kandung) kalau anak yang lahir perempuan tidak sah jika menikah nanti di nikahkan oleh ayahnya itu yg bisa.. kalau anak yang lahir laki laki tidak berhak atas harta warisan ayah nya...
Mau cewe mau cowo tetep ga boleh bun mau baru 1 bulan mau udah 9 bulan.. Intinya sudah hamil.. Artinya sudah bukan bin atau binti bapaknya dan setelah lahir harus nikah lagi supaya bisa kumpul.. Kalo nikah pas hamil itu untuk pertanggung jawaban si bayi aja.. Kalo ga nikah lagi bisa di bilang (maaf) zina bun.. Coba tanya ke pak penghulunya atau pak ustad supaya jelas dan diterangkan hadis nya..
Pake wali hakim, dan nanti setelah melahirkan cewek/cowok, bapak ibunya disuruh ijab lagi, karena klw posisi menikah pas hamil kan gak boleh y, sama tdk sah juga klw berkumpul suami istri , jadi ijab lagi nanti y klw udah lahiran dedekny buat ngesahin agama. Klw yg ijab pertama kn buat formalitas ada pengakuan dimasyarakat tapi diagama kn gk boleh ijab klw belum lahir. Katanya ustad
Mau yg lahir cewek ato cowok tetap nasabnya k ibunya,bukan k bapaknya,dan hilanglah beberapa hak si anak atas bapaknya,itu udah ada aturannya secara islam. Dan jika dilangsungkan pernikahan,tdk boleh lah mereka tinggal seatap hingga 40 hari pasca melahirkan,setelah itu di ulang kembali pernikahannya bru lah hitungannya sah,jika tidak itu namanya berzina dlm kelambu
Iya cari aja digoogle ada kok.
Kasihan. Iya, tdk dinasabkan ke ayah biologisnya. Bahkan ketika menikah nanti tdk dinikahi dgn wali sang ayah tsbt, melainkan wali dari KUA. Adiknya n pasangannya suruh taubat nasuha dulu, bu. Jgn HB, karena status pernikahan blm bnr2 SAH. Nanti ketika anaknya udh lahir aqad kembali agar SAH.
Byk sekali dari kemarin yg curhat ttg hamil diluar nikah 😭😭 Cuma bisa berdoa . Semoga kelak anak cucu kita dijauhkan dari perbuatan zinah. Amiiin 😭 Semoga ada jln Keluar nya ya Bu 🤗
Yg namanya hamil dluar nikah itu gk sah nikahnya,, klopun mau ttep d nikahkn krena malu ya gpp tpi jngn sampe brdrkatan, jngn mau trperangkap dosa 2x dan harus menikah ulang stelah anak lahir biar nikah nya sah
Mau sebelum 3 bulan atau bahkan sebelum 1 bulan, it tetap terjadi sebelum ada pernikahan, nasabnya tdk ke bapaknya bund. Jd nnti klo anaknya cew,ketika menikah yg jd wali tidak boleh ayahnya.
Mau laki2 atau perempuan nanti anaknya, tetep nggak bisa dinasabkan ke ayahnya walaupun si ibu nikah sm ayah biologisnya. Nggak bisa bin atau binti nama ayahnya, tapi tetep nama ibunya bun
momy's Hai