Assalamualaikum,
Perkenalkan saya iman, Istri saya sedang hamil yang kedua, sebelum nya istri saya hamil dengan miom sebesar 2 cm dan akhirnya keguguran (bayi meninggal pada usia 27 Minggu)
Pada kehamilan pertama kami menggunakan fasilitas BPJS karena hamil dengan miom namun prosedur sungguh melelah (antri dan lain hal) jadi kami memutuskan untuk biaya pribadi, awal nya saya menyuruh istri saya periksa di rumah sakit denga biaya pribadi namun beliau tidak mau, istri saya bilang ke klinik pribadi dokter praktek saja, kebetulan dokter yang di rumah sakit buka praktek juga dan lebih Deket.
Yang jadi pertanyaan saya !!! Lebih baik periksa kandungan di rumah sakit atau di klinik pribadi dokter ya ??? (Dokter RS dan klinik sama )
Mohon masukan nya terimakasih
Sulaiman