Assalamualaikum bunda bunda. Sedikit berbagi ilmu tentang pemberian nama untuk anak kita. Bismillah semoga bermanfaat.
? Dianjurkan Memberi Nama Anak itu Mufrad (Satu Kata) atau Idhafah (Bentuk Penyandaran)
.
Disunnahkan nama itu 1 kata saja semisal "Yusuf" saja, atau idhafah semisal "Abdur Rahman". Karena demikianlah kebiasaan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dan para sahabat. Nama mereka: Muhammad, Abu Bakar nama aslinya Abdullah, Umar, Utsman, Ali, Abu Hurairah nama aslinya Abdurrahman, Thalhah, Ukasyah, Hudzaifah, Qatadah, Sufyan, Abdurrahman, Hanzhalah, dll.
.
Demikian juga para ulama salaf: Imam Asy Syafi'i namanya Muhammad, Imam Ahmad (bin Hambal), Imam Malik (bin Anas), Abu Hanifah nama aslinya Nu'man, Al Bukhari nama aslinya Muhammad, An Nawawi nama aslinya Yahya, Ibnu Hajar nama aslinya Ahmad, Ibnu Taimiyah nama aslinya Ahmad, Ibnul Qayyim nama aslinya Muhammad, dst.
.
? Dan dimakruhkan nama murakkab (beberapa kata), seperti "Muhammad Shiddiq", "Muhammad Sa'id", "Yusuf Ismail", atau semisalnya. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Tasmiyatul Maulid mengatakan:
.
"Dimakruhkan nama murakkab (bersusun) seperti: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa'id, dll. Biasanya namanya "Ahmad" saja tapi ditambahkan "Muhammad" untuk tabarruk (ngalap berkah). Dan nama-nama seperti ini mengakibatkan kerancuan. Oleh karena itu tidak pernah dikenal di masa salaf. Nama-nama seperti ini adalah kebiasaan orang belakangan" (Tasmiyatul Maulud, hal. 13)
.
? Syaikh Ibnu Jibrin mengatakan:
"Nama-nama seperti ini adalah nama-nama model baru, yang tidak dikenal di masa salaf. Asalnya nama itu mufrad (tunggal) atau idhafah seperti "Abdullah" atau "Zainul Abidin" atau semisalnya. Adapun nama-nama bersusun seperti "Muhammad Amin" atau "Muhammad Sa'id" ini tidak ada asalnya" (Dinukil dari https://islamqa.info/ar/answers/256964).
.
Adapun sebagian ahli ilmu atau bahkan sebagian saudara kita menggunakan nama murakkab (termasuk kami sendiri), tentu saja kita hendaknya memberi udzur dan berprasangka baik, bisa jadi orang tua mereka belum mengetahui tuntunan tentang hal ini dan juga hukumnya tidak sampai haram dan berdosa.
.
➡️ Jika nama kurang panjang, bisa gunakan nama kuniyah. Misal, namanya "Yusuf", kemudian ditambah kuniyah "Abu Shalih", menjadi "Abu Shalih Yusuf".
.
⬇️⬇️⬇️