Assalamualaikum
saya mau bertanya bun, saya berharap para bunda disini berkenan menjawab atau memberikan arahan.
Sebelum menikah saya udh punya kartu bpjs tapi masih hitungan kk keluarga saya, setelah menikah apakah bpjs lama saya masih berlaku jika saya gunakan pada saat persalinan ?
Atau saya harus mengurus bpjs yg baru dengan kk yg baru, yaitu kk saya bersama suami ?