Fidyah
Assalamualaikum bunda.. Barangkali ada yang faham dengan agama. Saya sedang hamil dan di sarankan untuk tidak berpuasa. Perkiraan lahir bulan oktober... Dan kalau di bayar dengan qodo Setelah lahiran mungkin tidak bisa juga karena harus menyusui si kecil... Dan kalau di hitung mungkin bertemu dengan bulan ramadhan tahun depan pun si bayi masih berusia 5 bulan... Apakah boleh di bayarnya dengan fidyah saja????
Jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan masih mempunyai kesempatan untuk mengqadha’nya serta tidak dikhawatirkan akan menimbulkan madharrah bagi dirinya, maka wajib baginnya mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya sejumlah hari yang ditinggalkannya pula pada hari lain. Akan tetapi jika wanita yang hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa di bulan Ramadlan karena khawatir akan madharrah yang menimpa dirinya serta tidak adanya kesempatan untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya karena dekatnya masa kehamilannya dengan masa kehamilan berikutnya, maka cukup baginya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha’. Berkenaan dengan jumlah fidyah yang harus dibayarkan oleh wanita hamil yang meninggalkan puasa tersebut, Ulama’ Fiqh menentukannya 1 mud (7 ons) untuk setiap harinya. Sedangkan yang berkenaan dengan cara pemberian tersebut, sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, baik bahan mentahnya ataupun diwujudkan dalam bentuk makanan yang siap saji, dan boleh juga dibayar secara kontan ataupun dicicil. Disamping itu, diperbolehkan juga menambah lauk – pauk yang dapat dikonsumsi langsung. Semoga Allah menerima ibadah dan mengampuni dosa kita semua. Amiin yaa Mujbassailiin. semoga membantu...
Đọc thêmkalo batalnya gara2 kasian ke baby tetap harus qodo dan fidyah Bun. kurang tau deh bisa diganti fidyah jd dobel atau ga 😁 tp setahuku tetap harus qodo ga mesti tahun depan bisa tahun selanjutnya jg
Menantikan saat menjadi ibu