semua klinik dan rs keknya bisa buat lahiran normal asal masuk nya ke IGD/UGD dengan syarat sudah kontraksi teratur, ada pembukaan minimal 4, atau ketuban sudah pecah yg artinya keadaanya sudah kegawatdaruratan. kalau mau lahiran di klinik praktik bidan harus tanya dulu bagaimana alurnya pakai bpjs bisa gak karna klinik bidan bukan faskes1 jadi gak bisa kerja sama dengan bpjs kecuali bidan tersebut double job bekerja di puskesmas/klinik faskes 1 dan buka klinik dirumah kemungkinan saat claim bpjs nanti beliau bisa menggunakan akun bpjs dari puskesmas/klinik faskes 1 tersebut