3 Các câu trả lời

semua klinik dan rs keknya bisa buat lahiran normal asal masuk nya ke IGD/UGD dengan syarat sudah kontraksi teratur, ada pembukaan minimal 4, atau ketuban sudah pecah yg artinya keadaanya sudah kegawatdaruratan. kalau mau lahiran di klinik praktik bidan harus tanya dulu bagaimana alurnya pakai bpjs bisa gak karna klinik bidan bukan faskes1 jadi gak bisa kerja sama dengan bpjs kecuali bidan tersebut double job bekerja di puskesmas/klinik faskes 1 dan buka klinik dirumah kemungkinan saat claim bpjs nanti beliau bisa menggunakan akun bpjs dari puskesmas/klinik faskes 1 tersebut

kalau kliniknya merupakan faskes 1 bunda bisa koq lahiran normal dan dicover BPJS. Kalau ada indikasi mengharuskan SC nanti akan dirujuk ke RS ditunjuk oleh klinik. Biasanya ada 3 pilihan RS. Bunda bisa pilih mau RS yg mana. Dan minimal 3x check up di klinik tsb ya bunda, biar dia juga ada rekam data pasien. Kalau case-nya Emergency kayaknya bisa kalau dah pembukaan brp gitu. Cuma ada bbrp berita yg klinik/RS menolak Krn mungkin ada bbrp kbijakan x ya. Lebih aman c mending faskes bunda dipindah aja ke klinik. Periksa disana. Sy juga faskes 1-nya klinik koq. BPJS Kelas 3.

VIP Member

tergantung RS sama klinik,klo RS harus ada surat rujukan itu pun ada keluhan klo normal harus datang di pembukaan 4 baru diterima tanpa rujukan

Câu hỏi phổ biến