Masuk ke website Dinas Kependudukan & Catatan Sipil setempat. Biasanya di website ada petunjuknya dan bisa didaftarkan online, nanti akta jadi tinggal ambil ke kantor dukcapil/kelurahan. Atau datang langsung ke kantor dukcapil. Siapkan dokumen asli dan foto copy seperti buku nikah, kartu keluarga, dan surat keterangan lahir anak.
Galina